PENGELOLAAN
LINGKUNGAN
UPAYA
PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA
Pengelolaan lingkungan hidup di
Indonesia menjadi masalah serius yang harus segera dilaksanakan mengingat
besarnya tingkat kerusakan lingkungan yang telah terjadi. Upaya–upaya tersebut
berkaitan erat dengan kegiatan-kegiatan manusia yang selama ini dianggap dapat
mengancam kelestarian dan kestabilan lingkungan. Dengan dilakukannya
upaya tersebut diharapkan dapat mengurangi bahkan menghilangkan kerusakan
lingkungan. Salah satu hal yang harus menjadi perhatian adalah tingginya
tingkat pencemaran lingkungan, seperti pencemaran tanah yang diakibatkan oleh
pembuangan sampah yang sembarangan. Pencemaran tersebut mempunyai dampak yang
sangat luas dan sangat merugikan manusia. Oleh karena itu, harus diupayakan
pengurangan pencemaran lingkungan bila perlu meniadakan sama sekali.
Untuk mengatasi tingkat kerusakan
lingkungan berbagai upaya yang telah dilakukan guna meminimalisir dampak
kerusakan tersebut, antara lain:
1. Membuat AMDAL
(Analisis Mengenai Dampak Lingkungan)
AMDAL (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan) didefinisikan sebagai suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan pengambilan suatu keputusan.
Dengan adanya AMDAL dampak kegiatan yang dilakukan khususnya yang berkaitan dengan lingkungan dapat diminimalkan, karena telah ada perencanaan yang matang sebelum melakukan suatu kegiatan.
AMDAL (Analisi Mengenai Dampak Lingkungan) didefinisikan sebagai suatu hasil studi mengenai dampak suatu kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan hidup yang diperlukan sebagai bahan pertimbangan pengambilan suatu keputusan.
Dengan adanya AMDAL dampak kegiatan yang dilakukan khususnya yang berkaitan dengan lingkungan dapat diminimalkan, karena telah ada perencanaan yang matang sebelum melakukan suatu kegiatan.
2. Melaksanakan
Pembangunan Yang Berwawasan Lingkungan
Pembanguna yang berwawasan lingkungan merupakan upaya mengurangi kerusakan lingkungan dengan melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan pelestarian lingkungan. Dengan diterapkanya AMDAL sebelum melaksanakan pembangunan berarti pembangunan yang berwawasan lingkungan telah dilaksanakan.
Pembanguna yang berwawasan lingkungan merupakan upaya mengurangi kerusakan lingkungan dengan melaksanakan pembangunan yang sesuai dengan pelestarian lingkungan. Dengan diterapkanya AMDAL sebelum melaksanakan pembangunan berarti pembangunan yang berwawasan lingkungan telah dilaksanakan.
3. Menerapkan
Prinsip Pemeliharaan Daya Dukung Lingkungan Dalam Pengelolaan Sumber Daya
alam
Adapun yang dimaksud prinsip
pemeliharaan daya dukung lingkungan adalah:
·
Prinsip
Mengurangi (Reduce) yaitu penghematan, pengendalian, efisiensi sumber daya alam
serta mencari sumber alternatif yang bersifat ramah lingkungan dan banyak
tersedia di alam.
·
Prinsip
Memakai Ulang (Reuse) yaitu hasil-hasil produksi primer sumber daya alam yang
dapat terpakai tetapi masih memiliki nilai guna untuk kebutuhan lainnya
tanpa proses daur ulang.
·
Prinsip
Daur Ulang (Recycle) yaitu pengolahan kembali bahan bekas dalam bentuk sampah
yang tidak mempunyai nilai ekonomi menjadi suatu barang yang berharga dan
berguna bagi kehidupan manusia.
Hal–hal yang berhubungan dengan pelestarian daya dukung lingkungan harus senantiasa dilakukan, sehingga lingkungan juga dapat memberikan yang terbaik bagi makhluk yang hidup di bumi ini.
Hal–hal yang berhubungan dengan pelestarian daya dukung lingkungan harus senantiasa dilakukan, sehingga lingkungan juga dapat memberikan yang terbaik bagi makhluk yang hidup di bumi ini.
4. Menerapkan
Pengelolaan Limbah Secara Benar.
Pengelolaan limbah secara benar dimaksudkan agar limbah yang dihasilkan oleh suatu kegiatan dapat dikelolah secara benar agar tidak menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan. Dengan demikian, tingkat pencemaran dapat diminimalkan sehingga tidak merugikan mahkluk hidup.
Pengelolaan limbah secara benar dimaksudkan agar limbah yang dihasilkan oleh suatu kegiatan dapat dikelolah secara benar agar tidak menimbulkan pencemaran terhadap lingkungan. Dengan demikian, tingkat pencemaran dapat diminimalkan sehingga tidak merugikan mahkluk hidup.
Masih banyak lagi upaya-upaya yang
telah dilakukan pemerintah dalam rangka melestarikan dan menstabilkan kualitas
lingkungan. Kesemua upaya tersebut secara umum bertujuan agar kegiatan yang
dilakukan manusia dapat dikuarangi bahkan ditiadakan dmapaknya sehingga tidak
membahayakan serta tidak merugikan manusia di bumi ini.
Tujuan dari pengelolaan lingkungan
hidup yaitu:
1. Tercapainya
keselarasan antara hubungan manusia dengan lingkungan hidup sebagai tujuan
membangun manusia seutuhnya.
2. Terkendalinya
pemanfaatan sumber daya secara bijaksana.
3. Terwujudnya
manusia indonesia sebagai pembina lingkungan hidup.
4. Terlaksananya
pembangunan berwawasan lingkungan untuk kepentingan generasi sekarang dan
mendatang.
5. Terlindunginya
negara terhadap dampak kegiatan di luar wilayah negara yang menyebabkan kerusakan
dan pencemaran lingkungan.
KEBIJAKAN-KEBIJAKAN
LINGKUNGAN YANG ADA DI INDONESIA DALAM KAITANNYA DENGAN KEGIATAN PEMBANGUNAN.
Lingkungan hidup sebagaimana
dinyatakan dalam undang-undang No. 4 tahun 1982 tentang ketentuan-ketentuan
pokok pengelolaan lingkungan hidup diartikan sebagai kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, dan makluk hidup termasuk didalamnya manusia dan
perilakunya yang mempengaruhi kelangsungan dan kesejahteraan manusia serta
mahkluk hidup lain. Masalah lingkungan di indonesia mendapat perhatian yang
cukup dari pemerintah. Kebijaksanaan lingkungan sangat erat sekali hubungannya
dengan kegiatan pembangunan.
Pancasila sebagai dasar negara daan
falsafah negara memberikan keyakinan bagi bangsa indonesia bahwa kebahagiaan
hidup akan tercapai apabila didasarkan atas keselarasan, keserasian dan
keseimbangan baik keseimbangan dalam hubungannya dengan tuhan, hubungannya
dengan sesama manusia maupun hubungannya dengan alam. Sedangkan UUD 1945
sebagai landasan konstitusional mewajibkan agar sumber daya alam dipergunakan
sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat sebagaimana tertuang dalam pasal 33
UUD 1945 yakni bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnyauntuk kemakmuran rakyat.
Ada beberapa hal yang menjadi dasar dalam menentukan kebijakan lingkungan suatu kebijakan yaitu:
Ada beberapa hal yang menjadi dasar dalam menentukan kebijakan lingkungan suatu kebijakan yaitu:
1. Kebijakan
lingkungan menjadi manajemen puncak suatu organisasi
2. Sesuai dengan
sifat, skala, dan dampak lingkungan kegiatan produk atau jasa.
3. Komitemen terhadap
peningkatan kualitas lingkungan secara berkelanjutan, pencegahan pencemaran
dan kepatuhan terhadap peraturan lingkungan,
4. Memberikan
kerangka kerja untuk membuat dan mengakaji tujuan dan sasaran lingkungan.
5. Didokumentasikan,
diterapkan dan dipelihara dan dikomunikasikan kepada semua karyawan.
6. Tersedia
kepada masyarakat.
Tujuan pengelolaan lingkungan hidup
adalah terlaksananya pembangunan berwawasan lingkungan dan terkendalinya
pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana. Agar tujuan tersebut dapat tercapai
maka sejak awal perencanaan sudah harus memperkirakan perubahan kondisi
lingkungan baik yang positif maupun yang negatif, dengan demikian dapat
dipersiapkan langkah-langkah
pengelolaannya, cara untuk mengkaji perubahan kondisi tersebut melalui studi AMDAL. Dalam suatu kegiatan pembangunan, studi kelayakan umumnya meliputi analisis dari aspek teknis dan ekonomis.
pengelolaannya, cara untuk mengkaji perubahan kondisi tersebut melalui studi AMDAL. Dalam suatu kegiatan pembangunan, studi kelayakan umumnya meliputi analisis dari aspek teknis dan ekonomis.
Bagi usaha atau kegiatan yang
menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup harus
ditambahkan dengan studi kelayakan lingkungan. Oleh karena itu AMDAL sudah
harus disusun dan mendapatkan persetujuan sebelum kegiatan konstruksi /
pembangunan dilaksanakan. AMDAL bertujuan untuk mengkaji kemungkinankemungkinan
perubahan kondisi lingkungan baik dari aspek geologi fisika kimia, biologi
maupun sosial ekonomi budaya kesehatan masyarakat akibat adanya suatu kegiatan
pembangunan.
Sumber
:
mantab. izin kopas.. buat tugas
BalasHapus