PEMBANGUNAN BERWAWASAN LINGKUNGAN
Pembangunan berkelanjutan (sustainable
development) menjadi salah satu isu penting dalam kebijakan pemerintah
akhir – akhir ini. Definisi pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan yang
tidak ada henti-hentinya dengan tingkat hidup generasi yang akan datang tidak
boleh lebih buruk atau bahkan lebih baik dari generasi saat ini (Suparmoko 2000
: 13). Menurunnya kualitas lingkungan, merebaknya bencana, serta makin
tingginya kepadatan penduduk menjadi tantangan yang harus dihadapi oleh
pemerintah dalam menentukan rencana pembangunan di masa kini dan
mendatang. Pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan mutlak
diperlukan untuk mengantisipasi penurunan cadangan sumber daya alam di masa
mendatang.
Masih segar dalam ingatan kita akan
bencana alam yang datang silih berganti awal tahun ini. Dimulai dari bencana
banjir yang melanda Jakarta, banjir bandang yang melumpuhkan jalur transportasi
darat di pantura Jateng, musibah gunung meletus Sinabung dan Kelud, bencana
tanah longsor di Jawa Barat sampai yang terbaru kabut asap yang menerpa Riau
dan sekitarnya. Musibah gunung Sinabung dan Kelud memang bisa dianggap murni
faktor alam, namun bencana banjir dan kabut asap yang terjadi tidak bisa lepas
karena faktor pembangunan yang tidak memperhatikan aspek pengelolaan lingkungan
yang baik. Kerugian yang terjadi akibat bencana cukup berdampak signifikan bagi
perekonomian riil masyarakat sehari-hari. Data resmi kerugian bencana yang
dirilis oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat kerusakan
akibat banjir di berbagai daerah di Indonesia mencapai Rp14,75 triliun.
Kerusakan terbesar terjadi akibat banjir di Jalur Pantai Utara
(Pantura). Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB, Sutopo Purwo
Nugroho, mengatakan kerugian dan kerusakan banjir Jakarta sebesar Rp5 triliun,
kemudian kerusakan banjir dan longsor di 16 kabupaten/kota di Jawa Tengah sebesar
Rp2,01 triliun. Kerugian dan kerusakan banjir bandang di Sulut sebesar
Rp1,74 triliun, kerugian dan kerusakan banjir di Pantura Jawa (dari
Banten-Jabar-Jateng dan Jatim) Rp6 triliun seperti yang dirilis dalam situs
Sekretaris Kabinet. Sedangkan untuk penanganan pascabencana banjir dan longsor
di 16 kabupaten/kota di Jateng membutuhkan dana sebesar Rp3,59 triliun. Lalu
penanganan pascabencana banjir bandang di Sulut membutuhkan Rp1,03
triliun.Padahal, dana cadangan penanggulangan bencana per tahun hanya tersedia
Rp3 triliun. Dengan rincian, untuk darurat Rp1,5 triliun dan pascabencana Rp1,5
triliun guna penanganan bencana di seluruh Indonesia.
Sedangkan kerugian ekonomi yang timbul
akibat aksi pembalakan liar dan musibah kabut asap pun tidak kalah besarnya
jika dibandingkan dengan kerugian banjir bandang. Dalam kurun waktu 5 tahun
dari 2007-2012, kerugian Indonesia akibat pembalakan liar dan buruknya
manajemen industri kehutanan mencapai sekitar 7 miliar dollar
AS. Sepanjang 2012, negara hanya menerima sekitar 300 juta dollar AS dari
royalti kayu serta dana reboisasi. Jumlah itu tidak sepadan dengan besarnya
kerugian yang dialami.. Lebih khusus lagi kerugian langsung yang timbul akibat
kabut asap adalah gangguan penerbangan. Asosiasi maskapai Indonesia National
Air Carriers Association memprediksi kerugian sedikitnya Rp15 miliar akibat
pembatalan dan penundaan sejumlah jadwal penerbangan di bandara Sultan Syarif
Qasim II, Pekanbaru, Riau. Data-data tersebut diatas menunjukkan bahwa kerugian
akibat kesalahan pengelolaan lingkungan hidup berdampak signifikan bagi sektor
riil masyarakat dan ekonomi negara secara umumnya.
Pentingnya
Sumber Daya Alam dan Lingkungan Bagi Indonesia
Kekayaan alam
merupakan kumpulan sumber daya yang berpotensi besar,
yakni sumber daya terbarukan yang dapat dikelola untuk menghasilkan pendapatan
yang berkelanjutan, sedangkan sumber daya
tak-terbarukan disalurkan untuk menghasilkan modal SDM dan modal
yang diproduksi. Karena itu, cara pengubahan modal alam menjadi bentuk modal
lain itu penting bagi strategi pembangunan Indonesia.
Kebijakan
Penghambat Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan
Pembangunan yang berkelanjutan
membutuhkan rencana dan kebijakan yang bervisi maju dan bersifat jangka
panjang. Hal ini memerlukan konsistensi dan keberanian dalam
mengimplementasikannya di lapangan. Sayangnya ada beberapa kebijakan yang
berpotensi menghambat pembangunan yang berkelanjutan seperti :
a. Terlalu mengejar
investasi masuk ke daerah tanpa memperhitungkan kerusakan lingkungan jangka
panjang
b. Mengabaikan
pengembangan transportasi publik yang murah dan nyaman namun mengijinkan
pengembangan mobil murah
c. Tidak melakukan
internalisasi biaya kerusakan lingkungan kedalam perencanaan pembangunan
d. Rencana dan
implementasi pembangunan kurang memperhatikan faktor perubahan iklim yang
berdampak kepada ketahanan pangan dan kualitas sumber daya alam jangka panjang
e. Lemahnya penegakan
hukum untuk kasus perusakan lingkungan.
Solusi
untuk Pembangunan Berkelanjutan dan Berwawasan Lingkungan
Kompleksnya masalah yang dihadapi dalam
perencanaan pembangunan sebaiknya disikapi oleh pemerintah dengan menyiapkan
rencana pembangunan yang berkelanjutan dan lebih berorientasi pada jangka
panjang. Pemerintah seharusnya mempertimbangkan dengan cermat antara investasi
yang masuk dengan resiko lingkungan jangka panjang yang harus ditanggung.
Rusaknya infrastruktur jalan dan sanitasi akibat banjir menjadi biaya yang
harus dibayar mahal oleh pemerintah dan warga masyarakat. Terkait upaya
penghematan sumber daya alam khususnya bahan bakar sudah selayaknya
transportasi publik yang bersifat massal seperti kereta api dibangun secara
progresif, bukan malah memboroskan energi dengan kebijakan mobil murah walaupun
dilabeli Low Cost Green Car. Internalisasi biaya kerusakan lingkungan
juga sebaiknya dimasukkan dalam dokumen perencanaan seperti Rencana Pembangunan
Jangka Menengah (RPJM) yang digunakan sebagai acuan sehingga dampak positif dan
negatif yang timbul sebagai akibat dari pengembangan wilayah dapat diantisipasi
dengan baik. Insentif untuk pihak-pihak yang berkontribusi positif terhadap
pelestarian sumber daya alam perlu ditingkatkan seperti pengurangan pajak untuk
petani produktif dan insentif pascapanen. Langkah terpenting dari semua
kebijakan ini adalah penegakan hukum bagi para pelaku perusakan lingkungan
sesuai dengan Undang – undang nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan
Perlindungan Lingkungan Hidup sehingga masyarakat tidak lagi ikut menanggung
derita bencana akibat perusakan lingkungan.
Sumber
:
http://writing-contest.bisnis.com/artikel/read/20140401/380/215465/mewujudkan-pembangunan-indonesia-yang-berkelanjutan-dan-ramah-lingkungan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar